Manifesto Gerakan Kader PMII Kabupaten Tuban dalam Menyikapi Kebakaran Hutan di Indonesia. (Foto : Ilustrasi)

PC PMII TUBAN - Kebakaran hutan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, merupakan persoalan lingkungan yang berdampak luas. 


Peristiwa ini tidak hanya menyebabkan kerusakan tutupan hutan, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, menurunkan kualitas udara, serta memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar kawasan terdampak. 


Karena itu, kebakaran hutan perlu dipahami sebagai persoalan ekologis sekaligus persoalan sosial dan kemanusiaan.


Hutan merupakan habitat bagi beragam satwa liar. Berbagai satwa  bergantung pada kondisi hutan yang terjaga. Ketika hutan terbakar, satwa-satwa tersebut berisiko kehilangan tempat tinggal, sumber makanan, lokasi berkembang biak, dan jalur pergerakannya. 


Satwa yang berhasil menyelamatkan diri pun harus menghadapi kesulitan untuk bertahan hidup apabila habitatnya telah rusak.


Dampak kebakaran hutan tidak berhenti pada kerusakan vegetasi. Asap yang dihasilkan dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas masyarakat. Paparan asap berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki masalah pernapasan.


Kabut asap juga dapat mengurangi jarak pandang dan menghambat kegiatan pendidikan, transportasi, serta aktivitas ekonomi. 


Dampak tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hutan berkaitan langsung dengan keselamatan manusia dan keberlanjutan kehidupan makhluk lainnya.


PC PMII Kabupaten Tuban memandang bahwa kebakaran hutan harus ditangani melalui upaya pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan yang terencana. Hutan tidak dapat dipandang hanya sebagai sumber daya ekonomi yang bisa dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan daya dukung alam.


Hutan merupakan bagian penting dari ekosistem yang menjaga keanekaragaman hayati, menyimpan karbon, mengatur tata air, dan menopang kehidupan masyarakat. Kerusakan hutan dalam skala luas dapat menimbulkan dampak yang berlangsung lama.


Sebagai organisasi mahasiswa yang berlandaskan nilai keislaman dan kebangsaan, PMII memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mendorong kesadaran lingkungan.


Kepedulian ekologis perlu diwujudkan melalui tindakan yang terukur, seperti pendidikan publik, diskusi kritis, kampanye pencegahan kebakaran, pengawasan terhadap kebijakan lingkungan, serta keterlibatan dalam kegiatan pemulihan ekosistem.


Mahasiswa tidak hanya berperan menyampaikan kritik, tetapi juga dapat membantu memperluas informasi yang benar dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.


PC PMII Kabupaten Tuban juga menilai bahwa persoalan kebakaran hutan perlu menjadi bahan refleksi di daerah Sendiri. 


Kegiatan industri, pertambangan, dan pemanfaatan sumber daya alam harus dijalankan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan.


Pembangunan tidak seharusnya hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga kualitas lingkungan dan menjamin hak masyarakat atas ruang hidup yang layak. 


Pengawasan lingkungan yang transparan dan partisipasi masyarakat diperlukan agar kegiatan pembangunan tidak menimbulkan kerusakan yang merugikan generasi sekarang maupun mendatang.


Sementara itu, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil dapat membantu melalui edukasi, advokasi kebijakan, dan pemantauan pelaksanaan komitmen perlindungan lingkungan.


Kesadaran tersebut perlu diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada kelestarian ekosistem, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, penegakan hukum yang konsisten, dan pemulihan habitat satwa.


Menjaga hutan bukan hanya berarti mempertahankan pepohonan, melainkan juga melindungi keanekaragaman hayati, menjaga kualitas udara dan air, serta mempertahankan sumber kehidupan masyarakat.


Kami mendorong agar hutan Indonesia dikelola sebagai ekosistem yang harus dijaga, bukan sebagai kawasan yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Satwa liar perlu tetap memiliki habitat yang layak, masyarakat berhak memperoleh lingkungan yang sehat, dan generasi mendatang berhak menikmati sumber daya alam yang lestari.


Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui kerja bersama, kebijakan yang bertanggung jawab, serta tindakan nyata yang berkelanjutan.


Kebakaran hutan tidak boleh hanya menjadi perhatian ketika api sedang menyala atau asap menyelimuti permukiman. Pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus menjadi agenda jangka panjang.


Ketika hutan rusak, yang terdampak bukan hanya bentang alam, tetapi juga kehidupan satwa, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem.


Penulis : Malik Amrin Muttaqin (Bidang Advokasi HAM dan Lingkungan Hidup)