Tambang Pasir Silika Tuban: Pembangunan yang Menggilas Keselamatan


PC PMII TUBAN - Siapa yang tidak mengenal Kabupaten Tuban. Daerah yang selama ini dilekatkan dengan predikat Kota Wali tersebut memiliki identitas religius yang kuat dan mengakar dalam sejarah panjang penyebaran Islam di Jawa. 

Selain itu, Tuban juga kerap dipromosikan sebagai daerah tujuan wisata, berkat sejumlah destinasi ikonik yang menjadi kebanggaan daerah. Namun di balik citra religius dan pariwisata itu, Tuban juga menyimpan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang sangat melimpah, mulai dari minyak dan gas bumi, batu kapur, hingga pasir silika yang bernilai ekonomi tinggi.

Kekayaan SDA tersebut sejatinya menjadi modal strategis bagi Tuban untuk tumbuh dan berkembang sebagai daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing. Tentu dengan satu prasyarat utama: pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, berkelanjutan, serta patuh terhadap regulasi yang berlaku. Sayangnya, realitas di lapangan justru menunjukkan paradoks yang mencolok.

Ditengah narasi religiusitas dan pariwisata alam, Tuban kini menyuguhkan pemandangan lain yang kian mengkhawatirkan: deretan tambang pasir silika yang membentang di sepanjang jalur Jenu hingga Bancar dan terus bertambah dari waktu ke waktu.

Sebagaimana lazimnya, aktivitas pertambangan selalu identik dengan kepentingan ekonomi dan akumulasi keuntungan. Namun pertanyaan mendasar yang tak kunjung terjawab adalah: keuntungan untuk siapa? Apakah nilai ekonomi yang dihasilkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas, atau justru hanya dinikmati oleh segelintir pengelola, sementara masyarakat sekitar hanya kebagian risiko dan dampak buruknya? Dalam konteks tambang pasir silika di Tuban, indikasi yang muncul justru mengarah pada praktik pengelolaan yang abai terhadap keselamatan publik, kelestarian lingkungan, serta tanggung jawab sosial.

Dalam kurun tiga tahun terakhir, jumlah tambang pasir silika di sepanjang jalur Jenu–Bancar terlihat semakin menjamur, bukan berkurang. Fenomena ini ironis, karena berlangsung seolah tanpa pengawasan yang memadai. Bahkan, kondisi tersebut tampak seperti “wisata tambang” yang tumbuh subur tanpa kendali. Publik pun wajar mempertanyakan: apakah mendirikan usaha tambang di Tuban sedemikian mudah, tanpa kajian dampak lingkungan yang komprehensif dan tanpa pertimbangan serius terhadap keselamatan warga? Ataukah keberadaan tambang-tambang di tepi jalan raya itu patut dicurigai legalitasnya, bahkan beroperasi di luar koridor hukum?

Kecurigaan publik tersebut bukanlah isapan jempol. Lokasi tambang pasir silika yang berada tepat di sisi jalan raya menciptakan ancaman keselamatan yang nyata dan berkelanjutan. Setiap kali hujan turun, pasir dari area tambang kerap meluber ke badan jalan, menjadikan permukaan jalan licin, berbahaya, dan rawan kecelakaan. Berbagai insiden telah terjadi akibat kondisi ini, yang mencerminkan lemahnya standar keselamatan kerja, buruknya manajemen tambang, serta minimnya fasilitas pengamanan bagi pengguna jalan.

Sejak 2018 hingga 2026, aktivitas tambang pasir silika telah mencatat jejak kelam berupa jatuhnya korban jiwa dan luka-luka. Mulai dari pekerja yang tertimbun material saat proses penggalian, hingga pengguna jalan yang terpeleset akibat pasir yang berserakan di jalan raya. Rentetan peristiwa ini seolah menunjukkan bahwa keselamatan manusia direduksi menjadi angka statistik yang mudah diabaikan demi kelangsungan aktivitas ekonomi.

Ironisnya, peringatan formal sebenarnya telah diberikan. Pada pertengahan Februari 2025, Satuan Kerja Jalan Nasional Wilayah IV Jawa Timur melayangkan surat peringatan kepada 21 pengelola usaha pencucian pasir. Mereka diwajibkan membersihkan ceceran pasir secara rutin serta segera mengurus izin pemanfaatan jalan sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan. Namun hingga hari ini, keberadaan surat peringatan tersebut nyaris tak membuahkan perubahan signifikan di lapangan.

Tragedi kembali terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026. Seorang perempuan harus kehilangan nyawanya setelah mengalami kecelakaan lalu lintas akibat tidak mampu mengendalikan sepeda motor di jalan licin yang tercemar pasir tambang. Satu nyawa kembali melayang, menambah daftar panjang korban dari aktivitas tambang pasir silika. Pertanyaannya pun kian mengusik nurani publik: harus berapa banyak lagi nyawa yang dikorbankan demi keberlangsungan tambang pasir ini?

Kondisi tersebut secara terang-benderang memperlihatkan kegagalan serius Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mengelola sektor pertambangan. Ketika aktivitas tambang yang nyata-nyata membahayakan keselamatan publik terus dibiarkan beroperasi, maka wajar jika masyarakat meragukan keberpihakan pemerintah daerah. Apabila keuntungan ekonomi dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap risiko kematian warga, maka pemerintah sejatinya tidak sedang membangun, melainkan mempertaruhkan nyawa rakyatnya sendiri.

Jika praktik pembiaran ini terus berlangsung, sulit untuk menyangkal bahwa pemerintah lebih tunduk pada kepentingan modal dan keserakahan ekonomi dibandingkan kepentingan keselamatan masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan kelalaian administratif, melainkan cacat mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Dalam hal ini pemerintah daerah telah gagal menjalankan mandat paling elementer: melindungi keselamatan warganya.

Tuban sejatinya tidak kekurangan regulasi maupun perangkat hukum. Yang absen adalah ketegasan, keberanian, dan kemauan politik untuk menegakkan aturan tersebut. Ketika tambang dibiarkan tumbuh subur di atas jalan licin yang terus memakan korban, maka yang sedang dibangun bukanlah kesejahteraan, melainkan tragedi yang dilegalkan atas nama pembangunan.