![]() |
| Industrialisasi yang Mengasingkan: Rakyat Tuban Terpinggirkan di Tanahnya Sendiri (Foto : Ilustrasi) |
PC PMII TUBAN - Kabupaten Tuban kerap dipromosikan sebagai daerah yang berhasil menarik investasi industri berskala besar, mulai dari sektor semen, minyak dan gas, hingga kawasan industri penunjang lainnya. Keberadaan industri-industri tersebut sering dijadikan indikator utama keberhasilan pembangunan daerah. Namun, di balik narasi kemajuan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan, terutama terkait posisi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Sejumlah
kajian menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Tuban masih relatif
tinggi dan bahkan berada pada posisi yang hampir setara dengan Kabupaten
Sampang, salah satu daerah dengan angka kemiskinan tertinggi di Jawa Timur.
Fakta ini menunjukkan bahwa pertumbuhan investasi industri tidak secara
otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.
Masuknya
industri besar ke Tuban belum diikuti dengan peningkatan kualitas dan akses
tenaga kerja lokal terhadap pekerjaan yang layak. Sebagian besar masyarakat
Tuban justru terserap pada sektor kerja berupah rendah dan berkeahlian minim,
seperti tenaga angkut, operator lapangan, serta pekerja kontrak dengan tingkat
kepastian kerja yang rendah. Sementara itu, posisi strategis yang membutuhkan
keahlian tinggi, kompetensi manajerial, dan peran pengambilan keputusan masih
didominasi oleh tenaga kerja dari luar daerah. Kondisi ini mencerminkan bahwa
pembangunan industri belum disertai strategi serius dalam menyiapkan dan
memajukan SDM lokal secara berkelanjutan.
Model
pembangunan yang berorientasi pada investasi semata telah menempatkan
masyarakat Tuban lebih sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek utama.
Program pendidikan dan pelatihan kerja yang ada belum dirancang secara
sistematis untuk menjawab kebutuhan jangka panjang masyarakat. Pelatihan
cenderung bersifat jangka pendek, formalitas administratif, dan sekadar
memenuhi persyaratan serapan tenaga kerja, bukan untuk membentuk tenaga
profesional yang mandiri dan berdaya saing. Akibatnya, ketergantungan masyarakat
terhadap industri semakin menguat, sementara daya tawar tenaga kerja lokal
tetap lemah.
Di sisi lain, kehadiran industri
juga membawa perubahan signifikan terhadap struktur sosial dan ekonomi
masyarakat. Alih fungsi lahan pertanian, menyempitnya ruang hidup nelayan,
serta terdesaknya ekonomi rakyat menjadi konsekuensi yang dirasakan langsung
oleh masyarakat. Ironisnya, kelompok masyarakat yang terdampak justru tidak
dibekali keterampilan baru yang memadai untuk beradaptasi dengan perubahan
tersebut. Pembangunan
industri berjalan cepat, namun pembangunan manusianya tertinggal jauh di
belakang.
Pemerintah
daerah tidak dapat diposisikan sebagai aktor netral dalam proses pembangunan
industri. Pemerintah memiliki peran strategis sebagai pembuat kebijakan,
pemberi izin, dan pengawas pelaksanaan pembangunan. Namun, dalam praktiknya,
kebijakan pembangunan lebih sering berorientasi pada kemudahan perizinan dan
pemberian insentif investasi, sementara perlindungan tenaga kerja lokal serta
peningkatan kualitas SDM belum menjadi prioritas utama.
Lemahnya
keberpihakan tersebut tercermin dari minimnya kebijakan afirmatif yang secara
tegas menjamin keterlibatan tenaga kerja lokal. Absennya regulasi mengenai
kuota tenaga kerja lokal, pengembangan keterampilan berbasis kebutuhan
industri, serta lemahnya pengawasan terhadap komitmen perusahaan, menempatkan
masyarakat Tuban pada posisi yang kurang menguntungkan. Pemerintah seolah
menyerahkan nasib tenaga kerja lokal sepenuhnya pada mekanisme pasar, tanpa
intervensi yang memadai untuk menciptakan keadilan sosial dalam pembangunan.
Akibatnya,
masyarakat Tuban menanggung dampak negatif industrialisasi tanpa memperoleh
manfaat yang setara. Pencemaran lingkungan, limbah industri, serta penyempitan
ruang hidup dirasakan langsung oleh petani, nelayan, dan warga desa, sementara
akses terhadap lapangan kerja industri tetap terbatas. Dalam perspektif kritis,
kondisi ini mencerminkan ketimpangan struktural, di mana masyarakat menanggung
risiko pembangunan tanpa diakui sebagai subjek ekonomi yang setara.
Atas
dasar itu, PMII memandang perlu adanya pergeseran peran pemerintah daerah, dari
sekadar fasilitator transaksional investasi menjadi aktor aktif yang menjamin
keadilan sosial, pemberdayaan SDM lokal, serta perlindungan ruang hidup
masyarakat.
Kebijakan
publik yang baik tidak cukup dibungkus dengan narasi dan istilah yang terdengar
indah atau estetik, tetapi harus didukung oleh data yang valid, perencanaan
yang matang, serta keterlibatan publik yang bermakna. Pembangunan yang disusun
tanpa partisipasi masyarakat berpotensi melahirkan ketimpangan sosial dan
menjadikan rakyat sebagai pihak yang terus dirugikan dan dimarjinalkan.
Pembangunan yang berkeadilan tidak hanya berbicara tentang infrastruktur fisik, tetapi juga harus diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, serta ekonomi yang stabil dan inklusif. Tanpa itu, pembangunan justru berisiko melahirkan fenomena rakyat miskin kota dan rakyat miskin desa di tengah gegap gempita industrialisasi.

0Komentar