Industrialisasi yang Mengasingkan: Rakyat Tuban Terpinggirkan di Tanahnya Sendiri (Foto : Ilustrasi)

PC PMII TUBAN - Kabupaten Tuban kerap dipromosikan sebagai daerah yang berhasil menarik investasi industri berskala besar, mulai dari sektor semen, minyak dan gas, hingga kawasan industri penunjang lainnya. Keberadaan industri-industri tersebut sering dijadikan indikator utama keberhasilan pembangunan daerah. Namun, di balik narasi kemajuan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan, terutama terkait posisi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.

Sejumlah kajian menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Tuban masih relatif tinggi dan bahkan berada pada posisi yang hampir setara dengan Kabupaten Sampang, salah satu daerah dengan angka kemiskinan tertinggi di Jawa Timur. Fakta ini menunjukkan bahwa pertumbuhan investasi industri tidak secara otomatis berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Masuknya industri besar ke Tuban belum diikuti dengan peningkatan kualitas dan akses tenaga kerja lokal terhadap pekerjaan yang layak. Sebagian besar masyarakat Tuban justru terserap pada sektor kerja berupah rendah dan berkeahlian minim, seperti tenaga angkut, operator lapangan, serta pekerja kontrak dengan tingkat kepastian kerja yang rendah. Sementara itu, posisi strategis yang membutuhkan keahlian tinggi, kompetensi manajerial, dan peran pengambilan keputusan masih didominasi oleh tenaga kerja dari luar daerah. Kondisi ini mencerminkan bahwa pembangunan industri belum disertai strategi serius dalam menyiapkan dan memajukan SDM lokal secara berkelanjutan.

Model pembangunan yang berorientasi pada investasi semata telah menempatkan masyarakat Tuban lebih sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek utama. Program pendidikan dan pelatihan kerja yang ada belum dirancang secara sistematis untuk menjawab kebutuhan jangka panjang masyarakat. Pelatihan cenderung bersifat jangka pendek, formalitas administratif, dan sekadar memenuhi persyaratan serapan tenaga kerja, bukan untuk membentuk tenaga profesional yang mandiri dan berdaya saing. Akibatnya, ketergantungan masyarakat terhadap industri semakin menguat, sementara daya tawar tenaga kerja lokal tetap lemah.

Di sisi lain, kehadiran industri juga membawa perubahan signifikan terhadap struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Alih fungsi lahan pertanian, menyempitnya ruang hidup nelayan, serta terdesaknya ekonomi rakyat menjadi konsekuensi yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Ironisnya, kelompok masyarakat yang terdampak justru tidak dibekali keterampilan baru yang memadai untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut. Pembangunan industri berjalan cepat, namun pembangunan manusianya tertinggal jauh di belakang.

Pemerintah daerah tidak dapat diposisikan sebagai aktor netral dalam proses pembangunan industri. Pemerintah memiliki peran strategis sebagai pembuat kebijakan, pemberi izin, dan pengawas pelaksanaan pembangunan. Namun, dalam praktiknya, kebijakan pembangunan lebih sering berorientasi pada kemudahan perizinan dan pemberian insentif investasi, sementara perlindungan tenaga kerja lokal serta peningkatan kualitas SDM belum menjadi prioritas utama.

Lemahnya keberpihakan tersebut tercermin dari minimnya kebijakan afirmatif yang secara tegas menjamin keterlibatan tenaga kerja lokal. Absennya regulasi mengenai kuota tenaga kerja lokal, pengembangan keterampilan berbasis kebutuhan industri, serta lemahnya pengawasan terhadap komitmen perusahaan, menempatkan masyarakat Tuban pada posisi yang kurang menguntungkan. Pemerintah seolah menyerahkan nasib tenaga kerja lokal sepenuhnya pada mekanisme pasar, tanpa intervensi yang memadai untuk menciptakan keadilan sosial dalam pembangunan.

Akibatnya, masyarakat Tuban menanggung dampak negatif industrialisasi tanpa memperoleh manfaat yang setara. Pencemaran lingkungan, limbah industri, serta penyempitan ruang hidup dirasakan langsung oleh petani, nelayan, dan warga desa, sementara akses terhadap lapangan kerja industri tetap terbatas. Dalam perspektif kritis, kondisi ini mencerminkan ketimpangan struktural, di mana masyarakat menanggung risiko pembangunan tanpa diakui sebagai subjek ekonomi yang setara.

Atas dasar itu, PMII memandang perlu adanya pergeseran peran pemerintah daerah, dari sekadar fasilitator transaksional investasi menjadi aktor aktif yang menjamin keadilan sosial, pemberdayaan SDM lokal, serta perlindungan ruang hidup masyarakat.

Kebijakan publik yang baik tidak cukup dibungkus dengan narasi dan istilah yang terdengar indah atau estetik, tetapi harus didukung oleh data yang valid, perencanaan yang matang, serta keterlibatan publik yang bermakna. Pembangunan yang disusun tanpa partisipasi masyarakat berpotensi melahirkan ketimpangan sosial dan menjadikan rakyat sebagai pihak yang terus dirugikan dan dimarjinalkan.

Pembangunan yang berkeadilan tidak hanya berbicara tentang infrastruktur fisik, tetapi juga harus diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang memadai, serta ekonomi yang stabil dan inklusif. Tanpa itu, pembangunan justru berisiko melahirkan fenomena rakyat miskin kota dan rakyat miskin desa di tengah gegap gempita industrialisasi. 


Penulis : M. Rizka Hibaburrahman